Ikuti Kami

Bang Dhin: Optimalisasi P4GN, Revisi Perda Narkotika 

Bang Dhin: Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini

Bang Dhin: Optimalisasi P4GN, Revisi Perda Narkotika 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin alias Bang Dhin.

Batulicin, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin alias Bang Dhin menilai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif perlu dilakukan perubahan agar pengaturan didalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganannya.

Baca: Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Hasanuddin Puji Andika

“Saya menilai Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan. Dalam revisi UU KUHP dan revisi UU Narkotika misalnya, Pemerintah akan mengubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu narkotika yang dimana lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi,” jelasnya, Kamis (31/3).

Menurutnya, selama ini sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat lapas menjadi over capacity.

"Hal ini terjadi di lapas kelas IIA Banjarmasin yang kelebihan kapasitas 817 % pada tahun 2018. Data terbaru pertanggal 31 Maret 2022, narapidana narkotika seluruh rutan dan lapas di Kalimantan Selatan masih mendominasi dengan jumlah 6.587 napi," jelasnya.

Diketahui, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif merupakan produk hukum daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak di Kalimantan Selatan dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Bang Dhin juga mengatakan langkah-langkah strategis dalam optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu, lanjutnya, telah diatur dalam Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN dengan membentuk Tim Terpadu, Rencana Aksi Daerah, dan adanya produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam pelaksananaan P4GN.

Diketahui, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan program Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Baca TB Hasanuddin: Wacana Penundaan Pemilu, Pelecehan Konstitusi

Narkotika merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional karena dalam perkembangannya penyalahgunaan narkotika memberikan dampak yang negatif khususnya bagi kalangan generasi muda.

Ancaman serius ini membuat Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan, baik diantaranya melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini tengah dalam proses revisi dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024.

Isinya menginstruksikan kepada seluruh Institusi dan lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah didalamnya untuk melaksanakan optimalisasi P4GN dan PN di masing-masing satuan kerja.

Lebih lanjut Bang Dhin menyampaikan narkotika merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak yang luas dan dalam penanganannya harus dilakukan dengan melibatkan berbagai aspek kekuatan negara. Dilansir dari metrokalselcoid.


 

Quote