Ikuti Kami

Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Hasanuddin Puji Andika

TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi masuk TNI.

Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Hasanuddin Puji Andika
Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. 

"Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI , menurut saya  sudah benar," katanya dalam keterangan tertulisnya diterima Gesuri, Kamis (31/3).

Baca TB Hasanuddin: Wacana Penundaan Pemilu, Pelecehan Konstitusi

Hasanuddin menegaskan dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI hendaknya berpegang teguh pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Ia membeberkan dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI menyebutkan bahwa Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;
e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tutur Hasanuddin.

Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, Hasanuddin menekankan tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang. 

Ia menegaskan, intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan  mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan  bahwa dia setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. 

"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan," tandas dia. 

Baca Panda Ungkap Pesan Nonverbal Soeharto Saat Marah & Usir Tamu

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Langkah itu dilakukan Andika dengan mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.

Demikian ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).

Quote