Bangun Kembali Kerajaan Bertentangan Dengan Konstitusi

Bahkan mendirikan negara dalam negara dapat dipidanakan menurut UU di Indonesia. 
Senin, 20 Januari 2020 10:09 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyatakan mendirikan kembali sistem kerajaan bertentangan dengan konstutusi di Indonesia.

Baca:Anton: Isu Kerajaan Muncul Untuk Pecah-Belah NKRI

Meski, lanjutnya, fenomena kelompok yang mengklaim diri sebagai kerajaan atau kekaisaran sebenarnya memori kolektif yang sah sah saja sebagai fakta sejarah.

Dan itu merupakan langkah mundur dalam berbangsa dan bernegara, kata Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (19/1).

Bahkan, menurut Hasanuddin, mendirikan negara dalam negara dapat dipidanakan menurut UU yang kita miliki .

Baca juga :