Jakarta, Gesuri.id Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk segera membeberkan strategi konkret penanganan sampah jangka pendek, menengah, dan panjang.
Langkah ini dinilai mendesak menyusul rencana pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Yuke menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak boleh memicu masalah baru di Ibu Kota. Oleh karena itu, optimalisasi tempat pengolahan sampah berprinsip 3R (reduce, reuse, recycle) di seluruh wilayah Jakarta harus digenjot habis-habisan.
Baca:Ini Deretan ProgramGanjarPranowo
Pengolahan sampah perlu peningkatan, dan kami perlu mengetahui strategi penanganan sampah jangka pendek, menengah, dan panjang, ujar Yuke Yurike di Jakarta, Rabu (20/5/2026).