Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan DIY menanggapi vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
BaCa:GanjarDorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Pada perkara ini sekjen Hasto dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Vonis ini dinilai para kader PDI Perjuangan ditingkat provinsi khususnya di DIY sangat janggal.