Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan DIY menanggapi vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
BaCa: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Pada perkara ini sekjen Hasto dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Vonis ini dinilai para kader PDI Perjuangan ditingkat provinsi khususnya di DIY sangat janggal.
"Karena didalam perkara perintangan penyidikan kan enggak terbukti, tetapi mengapa masih dijatuhi vonis segitu. Ini ada apa?," terang Sekrtaris DPD PDI Perjuangan Totok Hedi Santosa, Jumat (25/7).
Totok menyinggung sistem peradilan di negeri ini yang menurutnya dalam kondisi tidak baik-baik saja.
BaCa: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Dari kasus yang menjerat Hasto ini, pihaknya mengimbau khususnya para kader PDI Perjuangan agar bersabar.
Dia meminta para kader menyerahkan sepenuhnya upaya hukum yang saat ini masih dikoordinasikan oleh para tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto.
"Kami imbau para kader tetap bersabar, serahkan upaya hukum ini kepada tim penasihat hukum," pungkasnya.