Banteng Kabupaten Malang Minta Perizinan Dikembalikan ke Sistem Satu Atap

Pengembalian sistem perizinan satu atap merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Jum'at, 20 Februari 2026 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten Malang mengembalikan seluruh mekanisme perizinan ke sistem terpadu satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi nasional.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang menghadirkan Sekretaris Daerah, Bappeda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Rabu (18/2/2026). Rapat membahas pembenahan tata kelola perizinan untuk meningkatkan kepastian layanan sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Malang.

Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menjelaskan pengembalian sistem perizinan satu atap merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Menurutnya, sentralisasi kewenangan perizinan di DPMPTSP penting untuk menghindari tumpang tindih fungsi antarinstansi yang selama ini kerap membingungkan masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca juga :