Ikuti Kami

Selly Gantina Desak Hukuman Maksimal Kepada Bripka Masias Siahaya

Oknum anggota Brimob itu menganiaya hingga tewas siswa MTs di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

Selly Gantina Desak Hukuman Maksimal Kepada Bripka Masias Siahaya
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam tanpa kompromi sekaligus mendesak hukuman maksimal diberikan kepada Bripka Masias Siahaya. 

Oknum anggota Brimob itu menganiaya hingga tewas siswa MTs di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

Menurut dia, peristiwa yang terjadi merupakan cerminan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itulah jeratan yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.

"Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," ujar Selly, Sabtu (21/2).

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas. Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga ikut menganiaya Nasrim Karim (15) kakak Arianto hingga mengalami patah tulang.

Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, mantan Bupati Cirebon itu mendorong sanksi berupa hukuman maksimal seumur hidup sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.

"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," katanya.

Legislator dari Dapil Jabar VIII itu juga meminta rekonsiliasi dilakukan. Komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly mendesak negara melalui lembaga terkait harus memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

Pemulihan tersebut penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat.

"Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Selly.

Quote