Ikuti Kami

Banteng Kabupaten Malang Minta Perizinan Dikembalikan ke Sistem Satu Atap

Pengembalian sistem perizinan satu atap merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Banteng Kabupaten Malang Minta Perizinan Dikembalikan ke Sistem Satu Atap
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten Malang mengembalikan seluruh mekanisme perizinan ke sistem terpadu satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi nasional.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang menghadirkan Sekretaris Daerah, Bappeda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Rabu (18/2/2026). Rapat membahas pembenahan tata kelola perizinan untuk meningkatkan kepastian layanan sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Malang.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menjelaskan pengembalian sistem perizinan satu atap merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Menurutnya, sentralisasi kewenangan perizinan di DPMPTSP penting untuk menghindari tumpang tindih fungsi antarinstansi yang selama ini kerap membingungkan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami merekomendasikan agar Pemkab Malang segera menyesuaikan regulasi daerah dengan Permendagri 138 Tahun 2017. Penyesuaian ini seharusnya sudah selesai sejak 2019,” ujar Tantri, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan sinkronisasi regulasi diperlukan untuk menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi pelayanan. Tanpa penyesuaian aturan dengan kebijakan pemerintah pusat, akuntabilitas tata kelola perizinan dinilai berpotensi terganggu.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

Sebagai tindak lanjut, Komisi III meminta DPMPTSP bersama Bagian Hukum Setda segera menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) baru dengan melibatkan koordinasi bersama DPRD agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Tujuannya agar layanan perizinan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel tanpa ego sektoral antar-dinas,” jelas perempuan yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu.

DPRD berharap pembenahan sistem perizinan tersebut dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Malang.

Quote