Banteng Kota Palembang Kritisi Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak buruh hidup dalam tekanan biaya hidup yang tinggi.
Jum'at, 02 Januari 2026 09:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri melalui Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Widya Astin, menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 masih menyisakan persoalan serius bagi buruh dan pekerja.

Menurut Widya, meskipun secara nominal UMP dan UMK 2026 mengalami kenaikan, namun besaran tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat konstitusi dan nilai keadilan sosial.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak buruh hidup dalam tekanan biaya hidup yang tinggi. Upah minimum 2026 memang naik, tetapi belum mencerminkan kebutuhan riil keluarga pekerja. Karena itu, wajar jika buruh menyuarakan penolakan, tegas Widya, Jumat (2/1).

Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis

Di sisi lain, Widya mengungkapkan bahwa pemerintah dan sebagian kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2026 sudah cukup moderat karena mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, termasuk tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga :