Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dinilai membawa dampak serius terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Maluku.
Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur George Watubun, mengungkapkan efisiensi anggaran yang menyentuh sektor pembangunan dan ekonomi makin memperburuk kondisi sosial masyarakat Maluku, yang saat ini berada di peringkat delapan provinsi termiskin di Indonesia.
Baca:GanjarUngkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Efisiensi ini berdampak luas, apalagi Maluku kini berada di posisi ke-8 provinsi termiskin, setelah pemekaran sejumlah provinsi di Papua. Ini patut menjadi perhatian serius Kata Benhur dalam pembukaan Dialog Publikbertajuk Kebijakan Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Maluku? yang digelar DPD PDI Perjuangan Maluku di Hotel Pacific, Ambon, Sabtu (17/5).