Banteng Muda Hizkia Darmayana: Pelarangan Salat Id Warga Muhammadiyah Kedungwinong Nodai Konstitusi

Konstitusi tidak hanya melindungi agama secara formal, tetapi juga mencakup keragaman tafsir dan praktik keagamaan di tengah masyarakat.
Sabtu, 21 Maret 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kader Muda PDI Perjuangan yang juga Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengecam tindakan Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, yang tidak mengizinkan warga Muhammadiyah menggelar salat Idul Fitri 1447 H sesuai keyakinan mereka. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional dan nilai dasar kebangsaan Indonesia.

Menurut Hizkia, tindakan pelarangan tersebut secara nyata bertentangan dengan amanatUndang-Undang Dasar 1945yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara. Ia menegaskankonstitusi tidak hanya melindungi agama secara formal, tetapi juga mencakup keragaman tafsir dan praktik keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.

Ketika negara melalui aparatur desa membatasi praktik ibadah hanya pada satu versi yang dianggap resmi, maka itu merupakan bentuk reduksi terhadap makna kebebasan beragama sebagaimana dijamin UUD 1945, ujar Hizkia, Sabtu (21/3/2026).

Lebih lanjut, Hizkia juga menilai tindakan tersebut mencederai semangatBhinneka Tunggal Ikayang menegaskan persatuan dalam keberagaman. Dalam perspektif ilmu sosial, ia menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat plural (plural society) yang ditandai oleh keberagaman identitas, termasuk dalam praktik keagamaan.

Merujuk pada teori pluralisme dari sosiolog sepertiPeter L. Berger, Hizkia menjelaskan bahwa dalam masyarakat modern, keberagaman tafsir keagamaan merupakan keniscayaan sosial yang tidak bisa ditekan oleh otoritas tunggal. Upaya penyeragaman justru berpotensi melahirkan konflik sosial dan merusak kohesi masyarakat.

Baca juga :