Ikuti Kami

Banteng Muda Hizkia Darmayana: Pelarangan Salat Id Warga Muhammadiyah Kedungwinong Nodai Konstitusi

Konstitusi tidak hanya melindungi agama secara formal, tetapi juga mencakup keragaman tafsir dan praktik keagamaan di tengah masyarakat.

Banteng Muda Hizkia Darmayana: Pelarangan Salat Id Warga Muhammadiyah Kedungwinong Nodai Konstitusi
Kader Muda PDI Perjuangan yang juga Pengamat Sosial Hizkia Darmayana.

Jakarta, Gesuri.id - Kader Muda PDI Perjuangan yang juga Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengecam tindakan Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, yang tidak mengizinkan warga Muhammadiyah menggelar salat Idul Fitri 1447 H sesuai keyakinan mereka. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional dan nilai dasar kebangsaan Indonesia.

Menurut Hizkia, tindakan pelarangan tersebut secara nyata bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara. Ia menegaskan konstitusi tidak hanya melindungi agama secara formal, tetapi juga mencakup keragaman tafsir dan praktik keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.

“Ketika negara melalui aparatur desa membatasi praktik ibadah hanya pada satu versi yang dianggap ‘resmi’, maka itu merupakan bentuk reduksi terhadap makna kebebasan beragama sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujar Hizkia, Sabtu (21/3/2026). 

Lebih lanjut, Hizkia juga menilai tindakan tersebut mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menegaskan persatuan dalam keberagaman. Dalam perspektif ilmu sosial, ia menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat plural (plural society) yang ditandai oleh keberagaman identitas, termasuk dalam praktik keagamaan.

Merujuk pada teori pluralisme dari sosiolog seperti Peter L. Berger, Hizkia menjelaskan bahwa dalam masyarakat modern, keberagaman tafsir keagamaan merupakan keniscayaan sosial yang tidak bisa ditekan oleh otoritas tunggal. Upaya penyeragaman justru berpotensi melahirkan konflik sosial dan merusak kohesi masyarakat.

“Negara, termasuk pemerintah desa, seharusnya berperan sebagai penjamin ruang kebebasan, bukan sebagai aktor yang memaksakan keseragaman,” tambahnya.

Hizkia memahami bahwa Kepala Desa Miyadi beralasan hanya mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 21 Maret. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan administratif semacam itu tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga.

Dalam kerangka teori hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama (freedom of religion), negara memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya. 

“Perbedaan penentuan hari raya antara Muhammadiyah dan pemerintah adalah fenomena yang telah lama ada dan seharusnya dikelola dengan prinsip toleransi, bukan pelarangan,” tegas Hizkia.

Ia pun mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, ia mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif oleh aparatur negara di tingkat lokal dapat menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.


 

Quote