Banteng Tebo Ingatkan Lurah Tak Hambat BST

DPC PDI Perjuangan Tebo sangat menyayangkan langkah Lurah dan para Kades yang menghambat proses pencarian BST.
Jum'at, 22 Mei 2020 12:24 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Tebo, Gesuri.id DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menanggapi adanya surat permintaan penundaan pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI dari Pemerintah Kelurahan Wirotho Agung dan Kades di Kecamatan Rimbo Bujang yang dikirimkan kepada pihak Kantor Pos Rimbo Bujang .

Pihak kantor Pos Rimbo Bujang menerima surat perintah penundaan pencairan BST dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tebo sampai pada tanggal 19 Mei 2020 yang sejatinya pencairan dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020.

Baca:Mantul, Giri Bagikan 5.000 Karung Beras ke Masyarakat

Kemudian, diatas tanggal 20 Mei, pihak kantor Pos Rimbo Bujang juga belum berani menyalurkan dana BST kepada masyarakat dikarenakan pihak kantor Pos mendapatkan surat permintaan penundaan pembayaran dari pihak Kelurahan Wirotho Agung dan para Kades.

Padahal, pada tanggal tersebut, ratusan warga telah mendatangi kantor Pos untuk mengambil dana BST. Terpaksa, ratusan warga yang terdampak Covid-19 tersebut pun harus kembali pulang dengan tangan hampa. Padahal, harapan mereka dana BST tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca juga :