Palembang, Gesuri.id — Kualitas udara di Kota Palembang kian memburuk akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang sekaligus Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ayu Nuri Suri, mendesak pemerintah daerah bergerak cepat dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Ayu menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan warga terus-menerus menanggung dampak buruk kabut asap yang rutin berulang setiap musim kemarau.
“Kabut asap sudah sampai ke Palembang dan kualitas udara berada pada level membahayakan. Hal terpenting saat ini adalah memastikan keselamatan masyarakat yang terdampak,” tegas Ayu di Palembang, Senin (5/10).
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Berdasarkan data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), konsentrasi PM2,5 di Stasiun Musi 2 Palembang sempat melonjak hingga 903,6 mikrogram per meter kubik pada pukul 05.00 WIB. Angka tersebut masuk dalam kategori sangat berbahaya. Kabut asap ini diduga kuat berasal dari karhutla di sejumlah wilayah sekitar Sumatera Selatan yang terbawa angin masuk ke wilayah Palembang.
Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan, Ayu meminta pemerintah menjamin keterbukaan informasi mengenai kualitas udara secara cepat dan akurat. Selain itu, skema perlindungan bagi warga—terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita respirasi—harus segera diperkuat.
Meski mengapresiasi kerja keras petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta relawan di lapangan, Ayu mengingatkan agar upaya penanganan tidak berhenti pada pemadaman api semata.
“Jangan sampai polanya terus berulang: api muncul, dipadamkan, lalu dianggap selesai. Kita harus berani melihat penyebab utama dan dari mana sumber apinya,” ujar Ayu.
Ia juga mendorong Gubernur Sumatera Selatan, wali kota, beserta para bupati untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing. Salah satunya dengan mempertimbangkan penetapan status bencana asap merujuk pada regulasi yang berlaku.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurut Ayu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk memperluas dan mempercepat langkah penanganan karhutla beserta dampaknya.
“Rakyat jangan dijadikan korban akibat ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan dan menjalankan mandat undang-undang,” kata Ayu menegaskan.
Di akhir pernyataannya, ia menekankan pentingnya penguatan integrasi data antara titik panas (hotspot), lokasi kebakaran, arah angin, hingga pemantauan kualitas udara secara real-time. Penelusuran sumber kebakaran pun harus dilakukan berbasis bukti dan pemeriksaan lapangan yang objektif.
“Masyarakat Palembang tidak boleh terus disuguhi masalah yang sama setiap tahun. Kita harus memperkuat pencegahan dan menyelesaikan akar masalahnya agar kabut asap ini tidak menjadi tradisi tahunan,” pungkasnya.

















































































