Batu, Gesuri.id — Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, Asmadi, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Wali Kota Batu Nurochman dalam menuntaskan tunggakan piutang pajak daerah yang mencapai Rp24,4 miliar.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses penyelesaian masalah tersebut tidak ditempuh secara sepihak oleh pihak eksekutif.
Menurut Asmadi, penyelesaian piutang pajak yang bernilai fantastis ini memerlukan pembahasan lintas sektoral antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD. Selain menyangkut anggaran yang besar, persoalan tersebut memiliki riwayat panjang dan masih menjadi catatan evaluasi rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini
"Tujuan baik wali kota untuk menyapu bersih piutang demi memperkuat pendapatan daerah tentu kami dukung. Hanya saja, mekanisme penyelesaiannya perlu dibicarakan kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," kata Asmadi, Minggu (4/10/2026).
Pernyataan ini merupakan respons atas instruksi Wali Kota Batu kepada perangkat daerah terkait untuk segera merumuskan formula hukum guna menuntaskan piutang pajak Rp24,4 miliar tersebut, sekaligus menghindari catatan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Asmadi memaparkan, akar permasalahan piutang pajak ini berasal dari tunggakan pajak hiburan sejumlah destinasi wisata berskala besar di Kota Batu pada rentang tahun 2010 hingga 2017. Upaya penyelesaian sebenarnya telah diupayakan sebelumnya, namun sempat terhenti akibat adanya Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu serta hasil kajian akademis dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang belum tuntas dibahas menyusul transisi masa jabatan anggota dewan.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Karena masih ada legal opinion kejaksaan dan kajian Unair yang belum tuntas dibahas, kami berencana membuka kembali ruang diskusi. Kami ingin ada kesepahaman antara dewan dan eksekutif, langkahnya seperti apa, jangan sampai jalan sendiri-sendiri," tegas Asmadi.
Ia menegaskan, DPRD Kota Batu tidak berniat menghambat upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan piutang. Pihaknya justru siap memberikan dukungan penuh, asalkan mekanisme yang ditempuh memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Komisi B DPRD Kota Batu berencana segera menggelar rapat kerja gabungan bersama pihak eksekutif untuk menyatukan persepsi. Langkah ini dinilai penting agar penyelesaian piutang pajak tidak sekadar menghapus angka dalam neraca keuangan daerah, melainkan tuntas secara substantif tanpa meninggalkan celah temuan bagi BPK di masa mendatang.

















































































