Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat ini fokus pada pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam agenda tersebut, hadir para pelaku industri musik besar seperti Warner Music Indonesia, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, Musica Studio, dan Aquarius Musikindo.
Banyu Biru menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta lagu. Ia menyoroti dua aspek krusial: Koleksi dan Distribusi.
Baca:GanjarAjak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
Yang paling penting adalah kekhawatiran terkait akumulasi hak ekonomi dari sisi kolektabilitas. Ini urusannya dua: koleksi dan distribusi. Keduanya harus dikelola secara profesional, ujar Banyu.