Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan rencana operasional Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama harus disiapkan secara matang agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat pesantren.
Selly mengatakan kebutuhan anggaran yang diusulkan untuk Ditjen Pesantren mencapai lebih dari Rp12 triliun dan akan berdampak signifikan terhadap total anggaran Kementerian Agama.
“Kalau ini kita perjuangkan bersama, anggaran Kementerian Agama ke depan bukan anggaran kecil. Totalnya bisa mencapai Rp129 triliun lebih. Pertanyaannya, apakah perangkat Kementerian Agama dari pusat sampai daerah sudah siap mengelola tanggung jawab sebesar itu,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Menurut Selly dengan status sebagai direktorat jenderal, institusi baru ini akan mengelola fungsi yang sangat luas, mulai dari pendidikan, keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Ia menilai kehadiran Ditjen Pesantren sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat fungsi keagamaan Kementerian Agama yang selama ini dinilai masih lebih dominan pada fungsi pendidikan.
“Padahal, pesantren memiliki peran strategis yang jauh lebih luas dan menyentuh langsung kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Selly menyinggung berbagai persoalan nyata yang dihadapi pesantren di lapangan, termasuk kerentanan infrastruktur dan dampak bencana yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia mengaku maraknya pemberitaan tentang pesantren yang mengalami kerusakan telah memunculkan persepsi seolah-olah negara dan DPR tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap dunia keagamaan.
“Pemberitaan di televisi bagaimana pesantren banyak yang rubuh, kemudian seolah-olah Kementerian Agama dan DPR tidak melaksanakan fungsi pengawasan secara baik terhadap dunia keagamaan,” ujar Selly.
Menurut dia, kondisi tersebut justru menjadi pengingat bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata terhadap pesantren. Apalagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan dan menjadi mandat bersama untuk diwujudkan secara konkret.
“Maka dari situ, kita harus punya fungsi pengawasan dan punya keberpihakan terhadap dunia keagamaan. Undang-undang pesantrennya sudah dibuat dari jauh-jauh hari,” katanya.
Selly menambahkan persoalan pesantren tidak dapat ditangani secara sektoral. Ia mendorong agar Dirjen Pesantren ke depan mampu menjadi simpul koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian PU, ATR/BPN, Kemendagri, serta pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi tantangan sosial dan kebencanaan.
Baca: Ganjar Sebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
“Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri. Tantangan pesantren hari ini membutuhkan kolaborasi agar fungsi keagamaan negara benar-benar hadir secara utuh,” ujarnya.
Selain anggaran dan kelembagaan, Selly juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dan tata kelola. Ia mengingatkan agar penguatan Dirjen Pesantren tidak berhenti pada pembentukan struktur dan pengalokasian anggaran semata.
“Jangan hanya sekadar angka di atas kertas. Dirjen Pesantren harus mampu bekerja, mengawasi, dan memastikan pelayanan negara benar-benar dirasakan oleh pesantren,” katanya.
Ia berharap melalui penguatan Dirjen Pesantren, negara dapat hadir lebih konkret dalam menjaga keberlanjutan pesantren sebagai penyangga moral, sosial, dan keagamaan bangsa.

















































































