Ikuti Kami

Banyu Biru Djarot: RUU Hak Cipta Harus Proteksi Insan Kreatif dari Pembajakan dan Tantangan AI

Banyu menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta lagu. Ia menyoroti dua aspek krusial: Koleksi & Distribusi.

Banyu Biru Djarot: RUU Hak Cipta Harus Proteksi Insan Kreatif dari Pembajakan dan Tantangan AI
Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat ini fokus pada pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam agenda tersebut, hadir para pelaku industri musik besar seperti Warner Music Indonesia, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, Musica Studio, dan Aquarius Musikindo.

Banyu Biru menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta lagu. Ia menyoroti dua aspek krusial: Koleksi dan Distribusi.

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri 

"Yang paling penting adalah kekhawatiran terkait akumulasi hak ekonomi dari sisi kolektabilitas. Ini urusannya dua: koleksi dan distribusi. Keduanya harus dikelola secara profesional," ujar Banyu.

Ia menilai tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya kesadaran pasar serta keterbatasan infrastruktur negara dalam menjangkau ekosistem industri kreatif dari Sabang sampai Merauke.

Masalah klasik pembajakan masih menjadi momok bagi industri musik dan video streaming. Banyu menyebut adanya "kebocoran masif" yang berdampak pada demoralisasi pencipta serta hilangnya hak ekonomi dalam jumlah besar.

Masalah Utama: Platform ilegal yang terus menjamur (mati satu tumbuh seribu).

Solusi: Penguatan law enforcement (penegakan hukum) yang terintegrasi antara pembuat regulasi dan pelaksana di lapangan.

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

Sebagai putra dari seorang pencipta lagu, Banyu Biru memahami bahwa nilai sebuah karya bukan hanya pada biaya produksi, melainkan pada Intangible Asset atau kekaryaannya.

Terkait maraknya Artificial Intelligence (AI), ia memberikan perhatian khusus:

1. Studi Komparatif: Mengusulkan Indonesia merujuk pada Korea Selatan yang telah memiliki regulasi khusus AI.

2. Fokus pada Faktor Manusia: Mengingat perkembangan AI menuju agentic AI, regulasi harus mampu mengatur human factor di balik teknologi tersebut agar tata kelola ekonomi tetap terjamin.

Quote