Banyu Biru Djarot Tegaskan RUU PPRT Langkah Nyata Lindungi Martabat 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga

Kehadiran undang-undang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang menyelamatkan harkat dan martabat para pekerja rumah tangga.
Rabu, 11 Maret 2026 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Banyu Biru Djarot menegaskan, penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan langkah krusial untuk memberikan pengakuan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Ia menyatakan bahwa kehadiran undang-undang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang menyelamatkan harkat dan martabat para pekerja rumah tangga.

Ketika RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka status 4,2 juta orang itu secara resmi menjadi pekerja. Ini artinya kita menyelamatkan harkat dan martabat jutaan manusia. Kita sedang mengusahakan agar ekosistem kerja di sektor ini menjadi sehat, ujar Banyu Biru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).

Baca:GanjarIngatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal proses ini hingga ke tahap implementasi secara serius. Ia pun menekankan pentingnya kesiapan peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunan agar perlindungan yang diamanatkan oleh undang-undang dapat berjalan efektif di lapangan.

Baca juga :