Basarah Apresiasi Perjanjian Ekstradisi Dengan Singapura

Basarah mengatakan perjanjian ekstradisi tersebut menegaskan komitmen Presiden Jokowi telah memenuhi janji kampanyenya.
Rabu, 26 Januari 2022 18:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapresiasi keberhasilan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam diplomasi luar negeri dan memperjuangkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Dia berharap perjanjian tersebut dapat mengekstradisi para buron asal Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, penyuapan, kasus perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan aktivitas lintas negara yang terkait dengan terorisme.

Saya mengapresiasi keberhasilan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, terutama perjanjian tersebut berlaku surut hingga 18 tahun ke belakang, terhitung tanggal diundangkannya, kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1).

Menurut dia, prinsip berlaku surut tersebut artinya meskipun para koruptor sudah berganti kewarganegaraan, tetap bisa dipulangkan ke Indonesia tergantung kapan kejahatan itu dilakukan.

Baca:Gusma: Ambil Alih FIR Natuna, Indonesia Berdaulat!

Baca juga :