Jakarta, Gesuri.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), berlangsung tegang.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Baca: Ini Deretan Program Ganjar Pranowo Yang Berhasil Tekan Angka
Dalam rapat tersebut, Rieke menyoroti laporan resmi Ditjen PAS yang dinilai tidak transparan karena hanya mencantumkan satu nama figur publik, yakni Ferdy Sambo, sementara puluhan nama narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya tidak ditulis secara terbuka.
"Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang kegiatan asimilasi dan kemudian 33 kasus Tipikor tidak ditulis? Tulis, Pak! Semuanya kami minta ditulis," tegas Rieke di hadapan jajaran Ditjen PAS.
Politisi PDI Perjuangan tersebut kemudian mengungkap sejumlah nama terpidana kasus besar yang diduga turut menikmati fasilitas istimewa di Lapas Cibinong, termasuk terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Ia juga menyoroti pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus penipuan investasi, Indra Kenz, pada 24 September lalu, yang dinilai mencederai rasa keadilan para korban.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo yang Jarang
Selain persoalan fasilitas mewah, Rieke juga membongkar kejanggalan terkait klaim tidak adanya kamera pengawas (CCTV) di lokasi bangunan tersebut. Ia membeberkan bahwa area yang dipersoalkan berdiri di atas lahan pinjam pakai dari Pemkab Bogor yang izin resminya baru disetujui pada tahun 2026, sementara bangunannya diduga telah berdiri jauh sebelumnya.
Dengan temuan kronologi tersebut, Rieke mendesak Ditjen PAS untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan terkait pengawasan serta tata kelola fasilitas pemasyarakatan ke depannya.

















































































