Ikuti Kami

Soroti Intimidasi Jemaat GKPI Rajeg, Abraham Desak Pemda Fasilitasi Tempat Ibadah & Penegakan Hukum

Masalah administratif maupun perizinan rumah ibadah semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme pemerintahan.

Soroti Intimidasi Jemaat GKPI Rajeg, Abraham Desak Pemda Fasilitasi Tempat Ibadah & Penegakan Hukum
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono.

​Tangerang, Gesuri.id -  Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, menyoroti kasus pengerahan massa dan penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

​Insiden yang terjadi pada 20 September 2026 tersebut berujung pada mediasi yang menyepakati agar rumah doa setempat tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah. Dampaknya, hingga saat ini para jemaat terpaksa beribadah di rumah masing-masing.

​Menanggapi hal tersebut, legislator yang akrab disapa Abe ini menilai masalah administratif maupun perizinan rumah ibadah semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme pemerintahan, bukan dengan aksi pembubaran.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​“Kita ini umat beragama dan hidup di negara yang berdasarkan Pancasila. Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya, dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh siapa pun,” ujar Abe.

​Ia mendesak pemerintah daerah segera turun tangan memfasilitasi solusi konkret bagi jemaat GKPI Rajeg agar mereka memiliki tempat ibadah yang aman dan layak sembari proses perizinan berjalan.

​“Saya prihatin karena sampai hari ini jemaat GKPI Rajeg masih beribadah di rumah masing-masing. Saya berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi tempat ibadah yang layak dan aman,” tuturnya.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​Selain itu, Abe juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas apabila ada indikasi pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, termasuk laporan terkait dugaan penggunaan senjata tajam oleh sekelompok orang saat mendatangi lokasi.

​“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang. Jika ada pihak yang bertindak di luar batas hukum, apalagi jika benar terdapat dugaan membawa senjata tajam, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum bagi semua warga,” tegasnya.

Quote