Ikuti Kami

Cerita Risma Saat Pimpin Surabaya: Cabut Izin Makelar Lahan hingga Tegakkan Perda Sampah

Menurutnya, keberadaan banyak aturan tidak akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat jika tidak dijalankan dengan tegas dan efektif.

Cerita Risma Saat Pimpin Surabaya: Cabut Izin Makelar Lahan hingga Tegakkan Perda Sampah
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menekankan pentingnya penegakan dan pemanfaatan regulasi secara konsisten oleh pemerintah. 

Menurutnya, keberadaan banyak aturan tidak akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat jika tidak dijalankan dengan tegas dan efektif.

​Pernyataan tersebut disampaikan Risma saat menjadi pembicara dalam diskusi Public Pulse, Senin (28/8).

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​"Yang perlu didorong saat ini adalah bagaimana aturan dijalankan dengan benar. Sebanyak apa pun aturan yang kita buat, kalau tidak dijalankan, tidak ada gunanya," ujar Risma.

Risma membagikan pengalamannya saat memimpin Kota Surabaya, salah satunya terkait evaluasi izin pembangunan di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). Ketika baru menjabat, ia mendapati sejumlah izin pembangunan di area lahan basah (wetland) telah diterbitkan oleh pemerintahan sebelumnya.

​Setelah mengevaluasi kondisi kualitas air dan potensi dampak lingkungan, Risma mengambil langkah tegas dengan mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai area konservasi.

​"Saya pikirkan dampaknya bagi masyarakat dan penghuni jika air laut naik atau terjadi badai. Saat itu kualitas air juga buruk dan berdampak pada ekosistem, termasuk kerang yang dikonsumsi warga. Akhirnya izin saya evaluasi dan dikembalikan fungsinya," kata Risma.

​Ia membatalkan izin bagi pihak-pihak yang sekadar menjadi makelar lahan (land renter), sementara pembangunan yang telah sesuai dengan ketentuan penataan ruang tetap diizinkan berjalan.

​Selain tata ruang, Risma juga menyoroti penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang telah berlaku sejak dirinya menjabat sebagai kepala dinas. Meski nilai sanksi denda tergolong kecil, yakni Rp2.500 per pelanggaran, 

Risma memanfaatkan aturan tersebut untuk memberikan efek jera dan membangun kesadaran kolektif.

​"Bukan soal nominal uangnya, tetapi bagaimana memberikan kesadaran agar mereka malu jika melanggar. Pelanggar yang tertangkap tim patroli harus memproses dan membayar denda langsung di Balai Kota," jelasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Perketat Prokes

​Melalui pengawasan ketat dari Satpol PP hingga dini hari, pola penegakan hukum tersebut secara bertahap menumbuhkan kepedulian warga. Masyarakat Surabaya kemudian ikut aktif menegur siapa saja yang membuang sampah sembarangan di lingkungan mereka.

​Risma menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan sangat bergantung pada keteladanan pemerintah. Ia mencontohkan kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik yang diterapkannya secara konsisten di rumah pribadi.

​Menurutnya, lingkungan yang bersih dan sehat berbanding lurus dengan kualitas hidup warga. Risma menceritakan pengalamannya menangani masalah kesehatan masyarakat di daerah dengan kualitas air yang buruk, yang memicu munculnya berbagai masalah kesehatan serius pada anak-anak.

​"Jika lingkungan dan air bersih terjaga, masyarakat akan sehat, dan itu berdampak langsung pada kualitas hidup kita. Pemimpin dan pemerintah harus memberikan contoh terlebih dahulu agar masyarakat tergerak," pungkasnya.

Quote