Beda Nasib Guru dan Pegawai SPPG. PDI Perjuangan: Masa Lebih Besar Gaji yang Antar Daripada yang Ngajar?

Menurutnya ada 3 hal yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja.
Rabu, 21 Januari 2026 13:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengomentari adanya perbedaan nasib antara pegawai SPPG dan guru honorer yang sedang ramai diperbincangkan.

Hal tersebut disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional

Menurutnya, status yang didapatkan pegawai SPPG sebenarnya adalah titik ideal untuk para pekerja di Indonesia dan harus jadi contoh yang baik bagi negara.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

Soal P3K yang selama yang akhir-akhir ini banyak dikomentari itu, ya memang bagus kalau BGN bisa mengangkat P3K bagi SPPI, ahli gizi accounting. Bagus tuh. Karena di dalam ketenagakerjaan kita yang menjadi concern juga Komisi 9 bahwa setiap pemberi kerja itu wajib mengikuti norma perintah, upah, dan status. ujarnya

Baca juga :