Bela Negara, TB Hasanuddin: Segera Revisi PP 57 Tahun 2021

"Dalam UU PSDN tegas tertulis bahwa dalam semua tataran tingkatan itu wajib ada pembelajaran Pancasila dalam konteks bela negara".
Senin, 19 April 2021 07:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Tubagus Hasanuddin, menyatakan Pemerintah sebaiknya tak menunggu lama untuk mencabut dan segera melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Baca:Ahok Bilang Begini Soal Jabatan Menteri Investasi

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi kontroversi karena menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari daftar mata pelajaran standar.

Menurut Hasanuddin, sebenarnya di samping tak sesuai dengan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP 57/2021 juga bertentangan dengan UU No.23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Dalam UU PSDN tegas tertulis bahwa dalam semua tataran tingkatan itu wajib ada pembelajaran Pancasila dalam konteks bela negara, kata Hasanuddin, Minggu (18/4).

Baca juga :