Ikuti Kami

Bela Negara, TB Hasanuddin: Segera Revisi PP 57 Tahun 2021

"Dalam UU PSDN tegas tertulis bahwa dalam semua tataran tingkatan itu wajib ada pembelajaran Pancasila dalam konteks bela negara".

Bela Negara, TB Hasanuddin: Segera Revisi PP 57 Tahun 2021
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Tubagus Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Tubagus Hasanuddin, menyatakan Pemerintah sebaiknya tak menunggu lama untuk mencabut dan segera melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Baca: Ahok Bilang Begini Soal Jabatan Menteri Investasi

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi kontroversi karena menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari daftar mata pelajaran standar.

Menurut Hasanuddin, sebenarnya di samping tak sesuai dengan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP 57/2021 juga bertentangan dengan UU No.23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

"Dalam UU PSDN tegas tertulis bahwa dalam semua tataran tingkatan itu wajib ada pembelajaran Pancasila dalam konteks bela negara," kata Hasanuddin, Minggu (18/4).

Purnawirawan TNI bintang 2 itu mengatakan dirinya mengecek bahwa di PP 57/2021 Pasal 6 ayat I1, memang standar kompetensi difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Namun penanaman karakter Pancasila tidak muncul pada standar lulusan jenjang pendidikan menengah umum.

Dia sudah mengeceknya di pasal 6 ayat 2 untuk lulusan menengah, untuk menengah kejuruan di pasal 6 ayat 3, hingga lulusan pendidikan tinggi di pasal 6 ayat 4.

Padahal, di UU 23/2019 tentang PSDN Pasal 8 ayat (2), berbunyi 'Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan'.

Baca: Perawat Dianiaya, Sari: Menindas Orang, Hukum Hingga Tuntas!

Dan Pancasila sebagai Nilai dasar Bela Negara, diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut.

"Jadi jelas tak sesuai dengan UU Bela Negara dan UU Pendidikan Tinggi. Jadi sebaiknya Pemerintah segera mencabut dan melakukan revisi terhadap PP 57/2021," pungkas Hasanuddin. Dilansir dari pdiperjuangansumut.

Quote