Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengingatkan perkawinan anak harus dihentikan karena merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
Pelanggaran hak anak berarti juga pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, salah satu arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pencegahan perkawinan anak, kata Bintang dalam sebuah bincang-bincang daring yang diikuti dari Jakarta, Jumat (7/8).
Baca:Keren, 20 Provinsi Komitmen CegahPerkawinan Anak
Bintang mengatakan 79,55 juta anak Indonesia wajib mendapatkan pelindungan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.