Ikuti Kami

Indi Naidha: Pemkab Jember Jangan Tergesa-gesa Capai Predikat Kabupaten Layak Anak

Jangan sampai program sekolah percontohan KLA dijalankan terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Indi Naidha: Pemkab Jember Jangan Tergesa-gesa Capai Predikat Kabupaten Layak Anak
Indi Naida, Anggota DPRD Kabupaten Jember Fraksi PDI Perjuangan

Jember, Gesuri.id - Kabupaten Jember terus mengupayakan peningkatan predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Setelah berhasil naik peringkat dari Madya ke Nindya pada tahun 2022, kini Pemkab Jember juga menargetkan seluruh desa menjadi Desa Layak Anak (DLA). Dari 248 desa yang ada, tercatat sebanyak 128 desa telah memenuhi syarat sebagai DLA.

Namun, Sekertaris Komisi D DPRD Jember Indi Naidha, mengingatkan agar upaya mencapai predikat KLA tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Jangan sampai program sekolah percontohan KLA dijalankan terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Masih banyak sekolah yang kekurangan siswa, seperti yang terjadi di beberapa wilayah Kecamatan Silo. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Indi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Politisi muda fraksi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya menempatkan anak sebagai pusat pembangunan jangka panjang. Menurutnya, anak adalah awal dari sebuah rantai penting yang akan menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kehidupan dan perlindungan anak harus dibangun sejak dini dan berkelanjutan.

“Anak-anak harus mendapat perlindungan dari semua pihak. Pemerintah sudah memiliki kerangka program untuk memastikan perlindungan anak secara berkelanjutan di daerah,” ungkapnya.

Berdasarkan data tahun 2024, jumlah anak usia 0–14 tahun di Jember mencapai 510.470 jiwa, atau sekitar 19,59% dari total penduduk Jember yang berjumlah 2,61 juta jiwa. Melihat angka tersebut, Indi menyebut perlindungan anak bukan hanya penting, tapi sangat mendesak, terutama dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini.

“Kota Layak Anak bukan hanya status administratif, tapi bagian dari upaya nyata untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dan membangun lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang mereka. Tidak semua lingkungan hari ini ramah anak,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peran pemerintah daerah sangat vital dalam mewujudkan perlindungan anak. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus diemban oleh daerah.

“Perjalanan menuju Kabupaten Layak Anak harus ditempuh dengan langkah yang matang, menyeluruh, dan tidak sekadar mengejar target administratif,” tutupnya.

Quote