Medan, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19, salah satunya yakni pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca:BobbySiap Ubah TPA Agar Lebih Higienis
Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 5 sore, kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7).