Medan, Gesuri.id - Wali Kota Medan, Sumatera Utara Bobby Nasution mengubah sistem pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir guna menghilangkan sebutan daerah setempat sebagai kota terjorok pada 2019 karena pengelolaan TPA di Medan Marelan yang menggunakan sistem terbuka.
Sekarang ini, kami sedang mengubah sistem di TPA dari open dumping (pembuangan terbuka) menjadi sanitary landfill (sanitari TPA), ucap dia usai mengikuti rapat studi kelayakan pemanfaatan sampah Kota Medan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Medan, Selasa (6/7).
Baca:HUT ke-431 Kota Medan,BobbyApresiasi Kinerja P3SU
Pemkot Medan menargetkan persoalan mengatasi sampah dengan mengubah sistem dari pengelolaan open dumping menjadi sanitary landfill sesuai dengan Undang-Undang No.18/2008 tersebut, rampung sebelum 2024.