Jakarta, Gesuri.id Komisi X DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menggulirkan wacana pembentukan UU Museum maupun revisi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Masalah utama sektor kebudayaan dan permuseuman saat ini dinilai bukan karena kurangnya regulasi, melainkan lemahnya eksekusi aturan yang sudah ada.
Kritik tersebut dilayangkan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Kalau bicara revisi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, saya pikir jangan buru-buru. Yang lebih penting saat ini adalah memastikan kebijakan yang sudah ada dijalankan secara konsisten, ujar Bonnie.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, masih banyak program strategis di bidang kebudayaan yang pelaksanaannya jauh dari kata optimal. Dibanding sibuk memproduksi pasal-pasal baru, evaluasi total terhadap efektivitas kebijakan berjalan justru jauh lebih mendesak.
Bonnie mencontohkan salah satu instrumen yang perkembangannya mandek di lapangan, yaitu Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).