Bonnie Ingatkan Pemerintah Jangan Buru-Buru Revisi UU Pemajuan Kebudayaan

Masalah utama sektor kebudayaan dan permuseuman saat ini dinilai bukan karena kurangnya regulasi.
Jum'at, 05 Juni 2026 05:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id Komisi X DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menggulirkan wacana pembentukan UU Museum maupun revisi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Masalah utama sektor kebudayaan dan permuseuman saat ini dinilai bukan karena kurangnya regulasi, melainkan lemahnya eksekusi aturan yang sudah ada.

​Kritik tersebut dilayangkan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Kalau bicara revisi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, saya pikir jangan buru-buru. Yang lebih penting saat ini adalah memastikan kebijakan yang sudah ada dijalankan secara konsisten, ujar Bonnie.

​Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, masih banyak program strategis di bidang kebudayaan yang pelaksanaannya jauh dari kata optimal. Dibanding sibuk memproduksi pasal-pasal baru, evaluasi total terhadap efektivitas kebijakan berjalan justru jauh lebih mendesak.

​Bonnie mencontohkan salah satu instrumen yang perkembangannya mandek di lapangan, yaitu Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Baca juga :