Bonnie Triyana Dorong Percepatan Revisi UU Tentang Cagar Budaya

Revisi UU Cagar Budaya ini penting untuk memberikan penguatan kapasitas bidang cagar budaya.
Selasa, 02 Desember 2025 11:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ia mengajukan tiga usulan utama yaitu penguatan kapasitas dan jaminan pendanaan, pemberian insentif bagi desa yang memiliki situs cagar budaya, serta peningkatan kesejahteraan juru pelihara dan para pekerja cagar budaya.

Revisi UU Cagar Budaya ini penting untuk memberikan penguatan kapasitas bidang cagar budaya dan memperkokoh posisinya sehingga ada jaminan pendanaan yang layak, kata Bonnie Triyana, Senin (1/12).

Berdasarkan temuan Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Kebudayaan, Bonnie menyebutkan bahwa ketersediaan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) sangat terbatas, bahkan banyak kabupaten dan kota yang tidak memilikinya. Untuk mendorong pelestarian dari tingkat lokal, Bonnie yang merupakan anggota Panja, mengusulkan skema pendanaan khusus untuk desa.

Saya mengusulkan agar desa yang memiliki areal situs cagar budaya mendapatkan dana insentif pelestarian cagar budaya sehingga mereka mandiri merawat areal cagar budaya. Kalau perlu ada alokasi dana pelestarian cagar budaya di dalam Dana Desa bagi desa yang memiliki situs sejarah yang telah melalui kajian TACB dan tergister, kata legislator PDI Perjuangan itu.

Baca juga :