Jakarta, Gesuri.id — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an dalam sebuah festival musik. Ia menegaskan agar simbol agama tidak disalahgunakan sebagai gimik pemasaran produk beralkohol.
"Jangan sampai agama dijadikan gimik marketing. Apalagi Al-Qur'an dipertentangkan atau dipertukarkan secara simbolis dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal," ujar Selly kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Selly menilai, menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai syarat untuk mendapatkan miras merupakan tindakan yang tidak patas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, Al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat sakral sehingga tidak seharusnya disandingkan dengan produk yang bertentangan dengan nilai keagamaan.
Ia mengingatkan bahwa batas kreativitas dalam strategi promosi tidak boleh menerobos norma kesusilaan dan agama.
"Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur'an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Selly mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri pembuat, penyebar, hingga pihak yang bertanggung jawab atas konten promosi tersebut.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Selly menyinggung potensi pelanggaran Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, antara lain terkait perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama," jelasnya.
Selain penegakan hukum, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol, khususnya di ruang digital. Ia menekankan bahwa kebebasan beraktivitas di dunia maya harus tetap dibarengi dengan rasa tanggung jawab.

















































































