Ikuti Kami

Bonnie Triyana Dorong Percepatan Revisi UU Tentang Cagar Budaya

Revisi UU Cagar Budaya ini penting untuk memberikan penguatan kapasitas bidang cagar budaya.

Bonnie Triyana Dorong Percepatan Revisi UU Tentang Cagar Budaya
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Ia mengajukan tiga usulan utama yaitu penguatan kapasitas dan jaminan pendanaan, pemberian insentif bagi desa yang memiliki situs cagar budaya, serta peningkatan kesejahteraan juru pelihara dan para pekerja cagar budaya.

"Revisi UU Cagar Budaya ini penting untuk memberikan penguatan kapasitas bidang cagar budaya dan memperkokoh posisinya sehingga ada jaminan pendanaan yang layak," kata Bonnie Triyana, Senin (1/12).

Berdasarkan temuan Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Kebudayaan, Bonnie menyebutkan bahwa ketersediaan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) sangat terbatas, bahkan banyak kabupaten dan kota yang tidak memilikinya. Untuk mendorong pelestarian dari tingkat lokal, Bonnie yang merupakan anggota Panja, mengusulkan skema pendanaan khusus untuk desa.

"Saya mengusulkan agar desa yang memiliki areal situs cagar budaya mendapatkan dana insentif pelestarian cagar budaya sehingga mereka mandiri merawat areal cagar budaya. Kalau perlu ada alokasi dana pelestarian cagar budaya di dalam Dana Desa bagi desa yang memiliki situs sejarah yang telah melalui kajian TACB dan tergister," kata legislator PDI Perjuangan itu.

Selain insentif bagi desa, Bonnie juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para pelaku di lapangan. "Negara perlu memastikan juru pelihara situs dan para pekerja di sektor cagar budaya mendapatkan bayaran yang layak untuk menghidupi keluarganya," tegasnya.

Rekomendasi tersebut disusun setelah Panja melakukan kunjungan kerja ke enam kabupaten. Untuk Tanah Datar, Sumatra Barat, diperlukan penguatan regulasi dan percepatan penetapan Cagar Budaya Nasional seperti Benteng Van Der Capellen. Di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Panja mendorong pengajuan kembali status Warisan Budaya Dunia UNESCO serta transformasi digital.

"Di Aceh Besar, diperlukan pedoman pemanfaatan yang ketat untuk mencegah pergeseran fungsi situs," jelas Bonnie.

Sementara itu, di kawasan Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Panja merekomendasikan penanganan pendanaan khusus bagi desa pemilik situs serta mempertimbangkan pemanfaatan fungsi religius beberapa situs sebagai tempat ibadah. 

Di Magelang, Jawa Tengah, Panja menekankan perlunya kajian menyeluruh sebelum rencana peningkatan kapasitas kunjungan Candi Borobudur dari 1.200 menjadi 4.000 orang per hari. Adapun di Bangka, rekomendasi difokuskan pada penetapan zona perlindungan dari aktivitas tambang timah serta percepatan pembangunan museum daerah.

"Dengan demikian, upaya penyelamatan dan pelestarian cagar budaya nasional dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," kata Bonnie Triyana.

Quote