Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi S. Kanang, menyoroti skema operasional Koperasi Desa Merah Putih yang mewajibkan setiap unit koperasi memiliki satu truk, satu mobil pick-up, serta satu kendaraan roda dua atau roda tiga.
Menurutnya, konsep tersebut berpotensi menimbulkan biaya operasional yang tinggi apabila tidak disertai perencanaan distribusi yang matang dan kebutuhan riil di lapangan.
Persoalannya bukan hanya biaya pengadaan kendaraan, tetapi juga biaya jangka panjang yang harus ditanggung koperasi. Kita harus menghitung secara cermat apakah armada sebanyak itu benar-benar dibutuhkan dan mampu dimanfaatkan secara optimal, kata Budi S. Kanang. dikutip Rabu (17/6/2026).
Koperasi Desa Merah Putih kembali menjadi perhatian setelah muncul konsep operasional yang mengharuskan setiap koperasi desa dilengkapi dengan tiga jenis kendaraan sebagai sarana distribusi dan pelayanan usaha. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung aktivitas koperasi dalam menjalankan fungsi ekonomi di tingkat desa.
Namun demikian, sejumlah kalangan mempertanyakan efektivitas skema tersebut. Dalam dunia usaha, keberhasilan sistem logistik tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah armada yang dimiliki, melainkan oleh tingkat efisiensi distribusi barang dan pemanfaatan aset yang tersedia.