Bukan Sekadar Administrasi, Wibowo Prasetyo: Sertifikasi Halal Adalah Kebutuhan Pasar

Sertifikasi halal harus dipandang sebagai batu loncatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk "naik kelas".
Senin, 04 Mei 2026 07:19 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Magelang, Gesuri.id Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif bagi pelaku usaha, melainkan telah bertransformasi menjadi kebutuhan pasar yang krusial.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo, dalam agenda reses bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Magelang, Sabtu (2/5).

​Wibowo menekankan bahwa sertifikasi halal harus dipandang sebagai batu loncatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas. Menurutnya, label halal adalah kunci kepercayaan konsumen yang membuka pintu distribusi lebih luas.

Baca:GanjarPranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP

​Produk yang telah bersertifikat halal akan lebih dipercaya konsumen. Ini memudahkan produk masuk ke pasar modern, marketplace, bahkan membuka peluang besar untuk menembus pasar ekspor, ujar Wibowo.

​Mengingat tenggat waktu wajib halal yang semakin dekat, Wibowo mendorong para pelaku UMKM untuk tidak menunda pengurusan sertifikasi. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan mekanisme self-declare bagi usaha skala kecil.

Baca juga :