Buleks Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Provider Pelanggar Kabel Utilitas

Menurut Buleks, langkah itu menunjukkan bahwa hasil pembahasan bersama Komisi B DPRD Surabaya mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah kota
Selasa, 20 Oktober 2026 23:43 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengawasi dan menindak tegas penyedia layanan atau provider yang tidak mematuhi ketentuan pemasangan jaringan utilitas, Selasa (20/10/2026).

Penertiban kabel tidak berizin harus diikuti pengawasan terhadap perizinan, kewajiban pajak, serta tanggung jawab provider dalam merapikan jaringan kabel yang semrawut.

Budi Leksono, yang akrab disapa Buleks, mendukung langkah Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan jaringan utilitas tanpa izin.

Penertiban tersebut menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Menurut Buleks, langkah itu menunjukkan bahwa hasil pembahasan bersama Komisi B DPRD Surabaya mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

Iya, kita mengapresiasi. Berarti selama ini yang dilakukan hearing di Komisi B itu mulai dijalankan, ujarnya.

Baca juga :