Kota Medan, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran, khususnya bagi warga kurang mampu.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-X Tahun 2026 tentang Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Suka Ria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (18/10/2026).
“Saat ini, warga Medan banyak yang mengeluhkan Bansos tidak tepat sasaran dan tidak mengakomodir warga miskin atau yang paling berhak mendapatkannya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Paul, Wali Kota Medan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus menjalankan Perda Penanggulangan Kemiskinan secara tegas. Ia menegaskan, peraturan tersebut tidak boleh hanya menjadi produk hukum yang tersimpan dalam dokumen Pemko Medan, tetapi harus benar-benar diimplementasikan untuk memenuhi hak masyarakat miskin.
Karena itu, DPRD Kota Medan saat ini tengah menggodok usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan agar pelaksanaannya lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Tujuannya untuk menyempurnakan dan meningkatkan efektivitas program secara terpadu dan berkelanjutan. Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi dan masyarakat,” paparnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan itu menjelaskan, penyempurnaan Perda nantinya tidak hanya berfokus pada penyaluran bansos, tetapi juga mengatur perluasan kesempatan kerja, terutama bagi warga prasejahtera. Dengan demikian, upaya penanggulangan kemiskinan diharapkan tidak sebatas memberikan bantuan, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi.
Ia juga berharap perubahan Perda dapat memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemko Medan melalui perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program penanggulangan kemiskinan.
Menurut Paul, kemiskinan merupakan persoalan yang harus ditangani secara menyeluruh. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat perlu disertai dengan perluasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial, perumahan layak, serta peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
Dalam sesi dialog dan tanya jawab, Paul menerima berbagai keluhan dari masyarakat yang mengaku belum memperoleh bantuan sosial meskipun membutuhkan dukungan pemerintah.
Menanggapi keluhan tersebut, Paul meminta perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan (kepling) melakukan pendataan warga secara akurat. Langkah ini dinilai penting agar penyaluran bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria dan berhak menerimanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan kepala lingkungan guna memperoleh informasi mengenai berbagai program bantuan dan pemberdayaan yang disediakan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas 12 bab dan 29 pasal. Pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa tujuan Perda tersebut adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sementara itu, Bab IV Pasal 9 mengatur hak setiap warga miskin atas pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih, serta sanitasi yang baik. Warga miskin juga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Adapun Pasal 10 menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, dalam rangka mempercepat penuntasan kemiskinan, Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat, dunia usaha, lembaga pemerintah, dan lembaga kemasyarakatan untuk mendukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan

















































































