Ikuti Kami

Buleks Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Provider Pelanggar Kabel Utilitas

Menurut Buleks, langkah itu menunjukkan bahwa hasil pembahasan bersama Komisi B DPRD Surabaya mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah kota

Buleks Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Provider Pelanggar Kabel Utilitas
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono - Foto: Web DPD PDI Perjuangan Jatim

Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengawasi dan menindak tegas penyedia layanan atau provider yang tidak mematuhi ketentuan pemasangan jaringan utilitas, Selasa (20/10/2026).

Penertiban kabel tidak berizin harus diikuti pengawasan terhadap perizinan, kewajiban pajak, serta tanggung jawab provider dalam merapikan jaringan kabel yang semrawut.

Budi Leksono, yang akrab disapa Buleks, mendukung langkah Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan jaringan utilitas tanpa izin. 

Penertiban tersebut menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Menurut Buleks, langkah itu menunjukkan bahwa hasil pembahasan bersama Komisi B DPRD Surabaya mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

“Iya, kita mengapresiasi. Berarti selama ini yang dilakukan hearing di Komisi B itu mulai dijalankan,” ujarnya.

Meski demikian, legislator PDI Perjuangan tersebut mengingatkan agar penertiban tidak hanya menyasar keberadaan jaringan yang tidak berizin. Pemkot juga perlu memastikan provider memenuhi kewajiban administrasi dan ketentuan yang berlaku.

“Terkait mereka pengusaha yang memang nunggak pajak dan perizinannya sudah harus diperbarui, ini juga perlu diawasi,” tegasnya.

Selain persoalan perizinan dan pajak, Buleks mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima aduan masyarakat mengenai pemasangan kabel utilitas yang dilakukan tanpa penataan memadai.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan, terutama di kawasan permukiman dan kampung-kampung di Surabaya. Karena itu, penataan jaringan kabel perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya ketika ada kegiatan penertiban.

“Banyak laporan di mana di dalam hal pemasangan itu pun sak karepe dewe, sehingga estetika kampung-kampung ini tidak nampak bagus,” ungkapnya.

Buleks menegaskan, kewajiban merapikan jaringan tidak hanya berlaku bagi provider yang belum mengantongi izin. Penyedia layanan yang telah memiliki izin pun tetap harus bertanggung jawab terhadap kerapian kabel utilitasnya.

“Kalaupun memang harus dirapikan, ada poin-poin yang perlu diperhatikan. Yang jelas, provider-provider yang sudah memiliki izin juga punya kewajiban untuk merapikan kabel utilitasnya,” katanya.

Ia meminta Pemkot Surabaya konsisten mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut. Penertiban, menurutnya, harus menjadi bagian dari penataan jaringan utilitas yang berkelanjutan agar persoalan kabel semrawut tidak terus berulang.

“Ini harus dipertegas dan diawasi, jangan sampai ada pembiaran terhadap pemasangan kabel yang semrawut dan mengganggu estetika kampung-kampung di Surabaya,” pungkas Buleks.

Quote