Bupati Faida Tindak Tegas PNS Terjerat Korupsi

Bupati Jember Faida bakal mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rabu, 19 September 2018 11:02 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jember, Gesuri.id - Bupati Jember Faida bakal mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran (SE) tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Baca:Legislator Akan Panggil Disnaker Soal 52 PNS TerkenaKorupsi

SE itu ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018.

Apapun keputusan itu kami akan mengikutinya, mematuhinya. Tidak kurang tidak lebih. Tentunya ini berlaku kepada PNS yang aktif, bukan pensiunan, ujar Faida, Jumat (14/9).

SE itu berisikan tiga poin; pertama, bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan extra ordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.

Baca juga :