Ikuti Kami

Bupati Faida Tindak Tegas PNS Terjerat Korupsi

Bupati Jember Faida bakal mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bupati Faida Tindak Tegas PNS Terjerat Korupsi
Bupati Jember Faida.

Jember, Gesuri.id - Bupati Jember Faida bakal mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran (SE) tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Legislator Akan Panggil Disnaker Soal 52 PNS TerkenaKorupsi

SE itu ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018.

"Apapun keputusan itu kami akan mengikutinya, mematuhinya. Tidak kurang tidak lebih. Tentunya ini berlaku kepada PNS yang aktif, bukan pensiunan," ujar Faida, Jumat (14/9).

SE itu berisikan tiga poin; pertama, bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan extra ordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.

Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tidak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, dengan terbitnya SE ini, maka SE Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, di Jember terdapat kasus dugaan korupsi yang melibatkan ASN. Terakhir, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua penilik PAUD oleh tim Saber Pungli Jember, pekan pertama September 2018. Kasus itu hingga kini masih ditangani oleh Unit Tipikor satreskrim Polres Jember.

Kedua penilik PAUD itu, Suwidi dan Abdur Rohim, merupakan PNS di Dinas Pendidikan Jember.

Keduanya diduga menerima uang dari dua lembaga PAUD setelah bantuan dana Layanan Khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cair.

Total uang yang menjadi barang bukti dalam OTT itu Rp 7,2 juta, dengan rincian Rp 4,2 juta untuk kedua penilik dan Rp 3 juta untuk seseorang di Dindik Jember.

Polisi sudah menggeledah kantor Dindik Jember.

Baca: Masalah Mental Jadi Faktor Utama Korupsi

Sedangkan secara nasional, seperti dirilis Kompas.com, 2.357 PNS se-Indonesia berstatus koruptor.

Dari jumlah itu, 80 orang PNS berasal dari Provinsi Jawa Timur, dengan rincian tiga PNS Pemprov Jatim dan 77 PNS kabupaten dan kota di Jatim.

Quote