Larantuka, Gesuri.id - Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon menegaskan bagi kelompok guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak lagi berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca:Reformasi IDI, Eksistensi Kembalikan Pada Tujuan Bernegara
Itu dikatakannya menjawab polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi kelompok guru non sertifikasi yang selama dua bulan ini belum dibayar.
Selama ini kita berjuang untuk bayar, tapi sekda menyampaikan bahwa ada aturan yang memang tidak memungkinkan. Jika mau begitu, berarti dihentikan. Kita sedang diskusi terus menerus. Jika mau menerima TPP, maka harus berhenti terima tunjangan sertifikasi, bukan dua-duanya. Itu akan menjadi problem untuk mereka ke depan karena menerima dua tunjangan. Itu yang dipertimbangkan sekarang. Kapan diksekusi untuk kelompok guru non sertifikasi, nanti dilihat, pasti dalam waktu dekat, ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/3).
Sebelumnya, melalui akun facebook resmi Antonius Hubertus Gege Hadjon (Bupati Flores Timur) tertanggal 25 November 2021 menyebut, pembayaran TPP untuk ASN di Flores Timur sudah dibayarkan.