Ikuti Kami

Bupati Flores Timur: Guru Sertifikasi Tak Berhak Terima TPP

Kelompok guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak lagi berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Bupati Flores Timur: Guru Sertifikasi Tak Berhak Terima TPP
Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon.

Larantuka, Gesuri.id - Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon menegaskan bagi kelompok guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak lagi berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca: Reformasi IDI, Eksistensi Kembalikan Pada Tujuan Bernegara

Itu dikatakannya menjawab polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi kelompok guru non sertifikasi yang selama dua bulan ini belum dibayar.

"Selama ini kita berjuang untuk bayar, tapi sekda menyampaikan bahwa ada aturan yang memang tidak memungkinkan. Jika mau begitu, berarti dihentikan. Kita sedang diskusi terus menerus. Jika mau menerima TPP, maka harus berhenti terima tunjangan sertifikasi, bukan dua-duanya. Itu akan menjadi problem untuk mereka ke depan karena menerima dua tunjangan. Itu yang dipertimbangkan sekarang. Kapan diksekusi untuk kelompok guru non sertifikasi, nanti dilihat, pasti dalam waktu dekat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/3).

Sebelumnya, melalui akun facebook resmi Antonius Hubertus Gege Hadjon (Bupati Flores Timur) tertanggal 25 November 2021 menyebut, pembayaran TPP untuk ASN di Flores Timur sudah dibayarkan.

"Pembayaran TPP untuk ASN di Flores Timur sudah dilaksanakan. Namun atas asas kehati- hatian, Pemkab Flotim belum merealisasikan TPP bagi kelompok guru non sertifikasi. Setelah melaksanakan konsultasi lanjut, maka pada peringatan Hari Guru hari ini, saya memerintahkan agar Dinas PKO dan BKAD untuk mulai memproses pembayaran TPP untuk kelompok guru non sertifikasi. Selamat Hari Guru untuk guruku. Mohon maaf saya tidak bisa hadir bersama menjawabi undangannya," tulis Bupati Flotim.

Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, mengatakan hingga kini para guru ASN mempertanyakan informasi tersebut. Pasalnya, hingga Maret 2022, belum ada tanda-tanda realisasi sesuai informasi yang diterima para guru di Kabupaten Flores Timur, sejak November 2021 itu.

"Guru-guru sangat kecewa, karena sampai saat ini belum dibayar," ujarnya kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022.

Ia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk bisa melakukan klarifikasi di media sosial terkait adanya informasi kelompok guru penerima non sertifikasi juga akan menerima TPP.

"Mengapa klarifikasi juga dibuatkan di media sosial, karena informasi bahwa guru non sertifikasi juga akan menerima TPP disampaikan melalui media sosial namun hingga hari ini tidak ada realisasi," kata Maksi.

Menurut dia, guru kategori penerima TPP beban mengajar tidak sampai 24 jam, pendidikan boleh tidak sarjana, namun mendapat tambahan penghasilan kisaran Rp.600.000-Rp.700.000 per bulan.

Baca: Mufti Anam: Minyak Goreng Ditangani Kemenperin Lebih Gagal 

Sementara guru kategori penerima tunjangan sertifikasi, beban kerjanya wajib 24 jam, wajib sarjana, jumlah tunjangan yang diterima malah jauh di bawah dari yang penerima TPP dengan besaran Rp. 250.000 per bulan.

"Artinya jika demikian, maka dapat ditarik kesimpulan, semakin tinggi beban kerja tambahan penghasilan lebih rendah, sementara semakin rendah beban kerja, tambahan penghasilannya lebih tiggi. Ini tidak adil. Yang mesti terjadi, semakin tinggi beban kerja, tambahan penghasilan lebih tinggi dan sebaliknya, semakin rendah beban kerja tambahan penghasilannya lebih rendah," tegas Maksi. Dilansir dari kupangtribunnewscom.

Quote