Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.
Baca:Risma Tekankan Pentingnya Pembangunan Jalan Sanitasi
Hal itu dalam rangka mengantisipasi meningkatnya arus kunjungan ke Kabupaten Landak serta tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut dan merayakan Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa tujuan diterbitkan surat edaran ini untuk pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Virus Corona Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.