Bupati Kendal Dyah Kartika Perjuangkan UU yang Mengatur Insentif Perindustrian

Saat ini insentif fiskal hanya untuk sawit dan BBM, karena belum ada undang-undang yang mengatur insentif Perindustrian.
Rabu, 28 Januari 2026 10:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berharap keberadaan Kawasan Industri Kendal bisa meningkatkan pendapat asli daerah (PAD). Namun, adanya kebijakan pemberian diskon 50 persen pajak daerah untuk industri, maka secara otomatis terjadi pengurangan PAD.

Hal tu disampaikan Bupati saat menghadiri Kunjungan Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kampus Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu (Polifurneka) Kendal, Senin (26/1/2026). Kunjungan kerja Komite IV DPD ini dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perubahan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Bupati Kendal mengatakan, salah satu yang diperjuangkan adalah agar bisa mendapatkan insentif fiskal dari kementerian. Tapi saat ini insentif fiskal hanya untuk sawit dan BBM, karena belum ada undang-undang yang mengatur insentif Perindustrian.

Harapannya, dengan adanya perubahan undang-undang ini nanti akan didorong juga agar bisa mendapatkan insentif fiskal dari pusat, ungkapnya dikutip Selasa (27/1).

Dikatakan, bahwa dari kawasan industri, Pemkab Kendal hanya mendapatkan pendapatan pajak daerah dari PBB dan BPHTB. Namun PBB dan BPHTB untuk industri diberikan diskon 50 persen, sedangkan pajak lainnya masuk ke Pemerintah Pusat.

Baca juga :