Bupati Kuningan Buka Segel Makam Sunda Wiwitan

Segel itu pun dicabut kembali oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Kamis, 13 Agustus 2020 17:55 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Kuningan, Gesuri.id - Bupati Kuningan, H. Acep Purnama memerintahkan pembukaan segel yang melekat pada pembangunanPesarean Curug Goong Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan atau yang dikenal dengan Batu Satangtung pada Kamis (13/8).

Segel itu pun dicabut kembali oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Baca:Bupati Kuningan Temui WargaSunda WiwitanBahas Makam

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, mengatakan segel tersebut dicabut berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Nomor: 300/2168/POL PP, yang memerintahkan kepada Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Ujang Jaidin untuk mencabut segel itu.

Untuk melaksanakan pembukaan segel Bangunan bukan gedung berupa monumen tugu, Patung/Batu Satangtung. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) milik Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 646/KPTS.1258/DPMPTSP/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, ujarBupati Kuningan dalam surat yang dia tanda tangani pada13 Agustus 2020 tersebut.

Baca juga :