Ikuti Kami

Bupati Kuningan Buka Segel Makam Sunda Wiwitan

Segel itu pun dicabut kembali oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Bupati Kuningan Buka Segel Makam Sunda Wiwitan
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama memerintahkan pembukaan segel yang melekat pada pembangunan Pesarean Curug Goong Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan atau yang dikenal dengan Batu Satangtung pada Kamis (13/8). (Foto: Istimewa)

Kuningan, Gesuri.id - Bupati Kuningan, H. Acep Purnama memerintahkan pembukaan segel yang melekat pada pembangunan Pesarean Curug Goong Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan atau yang dikenal dengan Batu Satangtung pada Kamis (13/8). 

Segel itu pun dicabut kembali oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Baca: Bupati Kuningan Temui Warga Sunda Wiwitan Bahas Makam

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, mengatakan segel tersebut dicabut berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Nomor: 300/2168/POL PP, yang memerintahkan kepada Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Ujang Jaidin untuk mencabut segel itu. 

"Untuk melaksanakan pembukaan segel Bangunan bukan gedung berupa monumen tugu, Patung/Batu Satangtung. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) milik Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 646/KPTS.1258/DPMPTSP/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020," ujar  Bupati Kuningan dalam surat yang dia tanda tangani pada  13 Agustus 2020 tersebut. 

IMB untuk perizinan pendirian bangunan ‘Tugu Batu Satangtung’ tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Penetapan IMB itu dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kuningan, Agus Sadeli, tertanggal 12 Agustus 2020. Dengan Nomor: 646/KPTS.1258/DPMPTSP/VIII/2020.

Seperti diketahui, bangunan Batu Satangtung ditanah milik Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang berpusat di Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur disegel oleh Pemda Kuningan pada Juli lalu, dengan alasan bakal makam itu tidak memiliki kelengkapan izin  mendirikan bangunan (IMB). 

Pihak Paseban Tri Panca Tunggal pun berupaya mengajukan IMB pada DPMPTSP, namun awalnya ditolak dengan alasan belum ada juklak dan juknisnya.

Menanggapi penyegelan bakal makam tersebut, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) pun turun tangan. 

Baca: Makam Sunda Wiwitan Disegel, Stop Promosi Wisata Budaya!

PDI Perjuangan Jabar secara tegas  menginstruksikan kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan segera melaksanakan Instruksi DPP PDI Perjuangan sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal Instruksi untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan. 

PDI Perjuangan pun mendesak Bupati Kuningan yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, untuk mengevaluasi  sikap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan yang telah  melakukan penyegelan terhadap pembagunan Situs Batu Satangtung.

Tak hanya itu, DPD PDI Perjuangan Jabar pun memberikan waktu kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan selama 1 (satu) minggu  untuk melakukan upaya melindungi hak-hak masyarakat adat Sunda Wiwitan. 

Setelah muncul perintah dari PDI Perjuangan Jabar itu, Bupati Acep Purnama pun menemui keluarga tokoh adat Sunda Wiwitan Cigugur di Paseban, Kuningan. 

Pertemuan itu digelar dalam rangka mediasi antara Pemkab Kuningan dan masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur yang difasilitasi oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Beberapa hari setelah pertemuan itu, yakni pada Kamis ini 13 Agustus 2020, Bupati Kuningan pun memerintahkan segel terhadap bakal makam itu dibuka.

Quote