Cak Ji Minta Tindak Tegas Pedagang Obat Yang 'Nakal'

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19.
Senin, 05 Juli 2021 23:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) meminta aparat kepolisian bertindak tegas kepada para pedagang nakal yang nekat menjual obat-obatan terapi COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19 melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi dalam masa pandemi COVID-19.

Baca:Armuji Minta SMP Swasta Tak Tarik Biaya Siswa Mitra Warga

Dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut dicantumkan berbagai jenis obat terapi COVID-19 diantaranya Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan intravenous immunoglobulin.

Baca juga :