Ikuti Kami

Cak Ji Minta Tindak Tegas Pedagang Obat Yang 'Nakal'

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19.

Cak Ji Minta Tindak Tegas Pedagang Obat Yang 'Nakal'
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji).

Surabaya, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) meminta aparat kepolisian bertindak tegas kepada para pedagang 'nakal' yang nekat menjual obat-obatan terapi COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19 melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi dalam masa pandemi COVID-19.

Baca: Armuji Minta SMP Swasta Tak Tarik Biaya Siswa Mitra Warga

Dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut dicantumkan berbagai jenis obat terapi COVID-19 diantaranya Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan intravenous immunoglobulin.

"Kalau ditemui penjual dan Distributor 'Nakal' nanti pihak berwenang (Kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya " kata Cak Ji.

Armuji mengapresiasi keputusan Pemerintah pusat yang dinilai dapat menghentikan permainan harga Obat oleh distributor dan penjual.

"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait Oksigen, ambulans, Rumah sakit dan Obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali" ujar Cak Ji 

Ia menerangkan memang sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati COVID-19. Namun ada beberapa yang sudah dipakai dalam terapi COVID-19.

Baca: Armuji Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

"Memang sebelumnya dipasaran harga obat untuk terapi COVID19 melambung, oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk Rakyat" tegas Cak Ji.

Dirinya menyampaikan dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual dan Distributor yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan.

Quote